PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru diprediksi akan mencapai Rp3 juta lebih pada tahun 2022. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau akan naik sebesar Rp 1,7 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (17/11/2021). Menurutnya, UMK itu harus lebih besar dari UMP.
“Pekan ini kita akan gelar rapat dengan dewan pengupahan. Sebelum akhir November, besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan, ” ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, tetapi sekarang terpengaruh oleh inflasi.
“Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kita lihat, kita baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS,” jelasnya.




