PKL di Jalan Agus Salim Diminta Bongkar Lapak dalam 1×24 Jam

banner 468x60

PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan waktu 1×24 jam bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membongkar sendiri lapaknya di Jalan Agus Salim. Para pedagang ini sudah diberikan pilihan untuk pindah ke Pasar Inpres ataupun Pasar Rakyat, yang letaknya tak jauh dari Agus Salim.

Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat perintah pembongkaran tersebut. Surat ini berlaku dalam waktu 1×24 jam.

banner 338x250

“Kita sudah layangkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada pedagang, kemarin. Surat ini berlaku 1 X 24 jam,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, pedagang tidak melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, maka pembongkaran bakal dilakukan tim Yustisi Kota Pekanbaru.

“Kalau bisa persuasif kita lakukan upaya persuasif. Pada intinya dinas terkait Disperindag juga sudah memberikan pemahaman kepada pedagang,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga sudah mulai melakukan pengundian untuk relokasi dan penempatan pedagang.

“Kita sudah mulai proses pengundian. Kita sudah lakukan verifikasi data pedagang, kemudian kita sudah sampaikan formulir untuk mendaftar ke posko yang sudah kita siapkan disitu,” jelas Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/11/2021) kemarin.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Pengundian secepatnya akan dilakukan. Ada opsi jika ada yang tidak mendaftar untuk pengundian. “Kita tempatkan sesuai yang datang saja. Jika tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.

Adapun relokasi PKL di Jalan Agus Salim ini dalam rangka penataan kawasan tersebut untuk menjadi Malioboro ala Pekanbaru.

banner 970x250