PEKANBARU – Muhammad Sabarudi Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak setuju dengan adanya wacana kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru.
Sabarudi menjelaskan hingga saat ini di DPRD Pekanbaru khususnya Komisi II belum pernah melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait dengan kenaikan tarif parkir.
“Saya secara pribadi untuk saat ini tidak setuju adanya kenaikan tarif parkir,” kata Sabarudi, Kamis (16/12/2021).
Sabarudi juga merasa heran wacana kenaikan tarif parkir tersebut darimana datangnya. Karena jika Pemko Pekanbaru ingin menaikkan tarif parkir, sudah pasti akan menjalin komunikasi dengan DPRD Pekanbaru. Khususnya di Komisi II yang membidangi ekonomi.
Karena isu tersebut sudah beredar di kalangan masyarakat, Sabarudi mengakui sudah banyak mendapatkan pertanyaan serta kritikan dari masyarakat yang tidak setuju dengan adanya kenaikan tarif parkir.
“Kalau menurut saya itu cuma isu, saya perlu mempertegas sampai saat ini belum ada dilakukan pembahasan,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan sebelum menaikkan tarif parkir pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Dishub akan membuat kajian dulu tentang rencana itu. Ini sebenarnya termasuk perlu dikaji ulang, karena biaya parkir di Kota Pekanbaru memang sangat rendah dibanding kota-kota besar lainnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis, (2/12/2021).
Ia menjelaskan, rencana kenaikan harga parkir ini memiliki tujuan bagi kepentingan bersama. Diantaranya untuk mendukungnya kelancaran lalu lintas dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan tarif ini untuk mengurangi kepadatan parkir di daerah yang ramai, misalnya di jalan protokol. Kemudian meningkatkan PAD,” jelasnya.
Menurutnya, rencana kenaikan biaya parkir ini sebenarnya sudah ada pada Perda. Namun, penghitungannya perlu kajian ulang, mengingat parkir saat ini sudah menjadi jasa layanan.
“Sebenarnya di Perda sudah ada tarif progresif. Namun kita perlu kaji ulang dulu bersama semua pihak, kemudian kita komunikasikan,” pungkasnya.




