PEKANBARU – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Riau, Ikhsan, mengaku sudah menerima petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi, Andi Putra.
Dikatakan Ikhsan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu kepastian hukum terkait kasus yang menimpa Bupati Kuansing nonaktif tersebut.
“Yang bersangkutan kan sedang mengajukan praperadilan, kita tunggu sampai tanggal 17, nanti disana kita ambil keputusan Plt,” ujar Ikhsan, Kamis (16/12/2021).
Meski saat ini Ketua DPD sedang menjalani proses hukum, lanjut Ikhsan, roda organisasi partai sampai hari ini masih berjalan karena tugasnya dialihkan ke Wakil Ketua sesuai bidang tugasnya.
“Organisasi masih jalan, kan ada pengurus lain, kita tunggu lah hasil prapid-nya,” tambah Ikhsan.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau non aktif, Andi Putra mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap izin perkebunan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 10 November 2021.
Dari penelusuran GoRiau.com di website resmi PN Jaksel, Selasa (16/11/2021) siang, Andi Putra dalam petitum permohonan, memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Yakni, menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon dalam hal ini KPK, berkenaan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, Andi Putra memohon agar hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan, sekaligus merehabilitasi harkat dan martabatnya.




