PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) ke tempat-tempat usaha masyarakat, Senin (15/6/2020).
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono melalui Kabid Ops Desheriyanto mengatakan sosialisasi ini sudah dilakukan sejak Perwako disahkan. Selain sosialisasi, tim Satpol juga memantau bagaimana penerapan kelengkapan sarana protokol kesehatan dan penerapan Perwako sejauh ini.
“Ini masih tahap awal dalam sosialisasi sehingga kita belum sampai penindakan. Tadi kita turun ke restoran dan rumah makan di Jalan Riau dan juga hotel,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pantauan timnya, rata-rata tempat usaha sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun, masih ada kelengkapan yang kurang seperti hand sanitizer.
Nantinya, setelah sosialisasi usai dilakukan, pelaku usaha yang melanggar Perwako ini dan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksi bisa berupa administrasi, hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha.
“Paling lama sosialisasi kita laksanakan dipekan ini, selanjutnya langsung ke penindakan,” pungkasnya.




