TELUKKUANTAN – Sekretaris Desa Siberakun harus bolak-balik ke Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dalam mengurus masyarakatnya. Rutinitas ini sudah dijalani sejak Karnadi, Kepala Desa Siberakun ditahan polisi dengan dugaan terlibat pembakaran alat berat di PT Duta Palma Nusantara (DPN).
“Sekdesnya keteteran, apalagi di masa pandemi Covid-19. Banyak urusan kemasyarakatan yang harus diselesaikan. Karena itu, kita berharap pihak Polres mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap rekan kami,” ujar Solehudin, Ketua Forum Kades Kuansing, Selasa (16/6/2020) di Telukkuantan.
Dikatakan Solehudin, Karnedi melalui kuasa hukumnya Mujahid Law Office sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada 16 Mei 2020. Penjaminnya adalah Kades se-Kecamatan Benai.
“Kita memang berharap Pak Kapolres bisa menangguhkan penahanan, sehingga urusan pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar. Kita berharap Kadesnya, tapi kalau bisa semuanya sekaligus. Sebab, mereka sama,” ujar Solehudin didampingi Bamba Harianto.
Pembakaran alat berat terjadi pada 5 Mei 2020 silam. Menurut Moh. Irfan, SH, kuasa hukum Karnadi, masyarakat tidak berniat membakar alat berat tersebut.
“Awalnya, masyarakat datang secaa baik-baik untuk membicarakan kebijakan perusahaan memutus jalan. Mereka hendak jumpa manajer Duta Palma ini. Setelah ditunggu, tapi tak juga muncul-muncul. Awalnya masih di jalan, dua jam kemudian tak juga datang. Akhirnya masyarakat pulang,” papar Irfan didampingi rekannya Citra Abdillah, SH dan Oky Nanda Putra, SH, MH.
Dalam perjalanan pulang, lanjut Irfan, masyarakat melihat ada alat berat sedang parkir. Mereka menduga alat berat itu yang memutus jalan.
“Sebenarnya masyarakat kesal karena tak jumpa manajer. Luapan kekesalan itulah dilampiaskan ke alat berat,” kata Irfan.
Setelah ditahan polisi, Kades Siberakun bersama empat orang warganya mendapat pendampingan hukum dari Mujahid Law Office yang berkantor di Telukkuantan. Irfan bersama rekan-rekannya sudah mengupayakan hak-hak kliennya.
“Surat permohonan penangguhan penahanan kita kirim tanggal 16 Mei 2020. Hingga saat ini, belum ada jawaban dari aparat kepolisian. Dikabulkan atau ditolak. Kita berharap, dikabulkan,” ujar Irfan.
Sementara itu, GoRiau.com sudah mencoba mengkonfirmasi ke Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim pada Selasa (16/6/2020). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Polres Kuansing terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.




