PEKANBARU – Dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sejumlah jalan protokol di Kota Pekanbaru, Riau, akan dilakukan penyekatan.
Meski disekat, namun masih ada pengecualian untuk masyarakat yang bekerja di jam penyekatan.
Penyekatan jalan dan pengalihan arus lalulintas akan dimulai hari Sabtu (3/10/2020), jam 21.00 WIB. Hal itu dilakukan dalam rangka penerapan PSBM di tiga kecamatan di Pekanbaru, yaitu Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tampan, dan Kecamatan Payung Sekaki.
Untuk jalan yang disekat di wilayah Bukitraya ialah, ruas Jalan Kaharudin Nasution, mulai dari traffic light Tugu Payung sampai persimpangan Jalan Kaharudun Nasution, sampai Jalan Pasir Putih. Kecamatan Tampan, penyekatan dilakukan di sepanjang Jalan HR Soebrantas.
Untuk Kecamatan Marpoyan Damai, ruas jalan yang akan disekat adalah sepanjang Jalan Arifin Ahmad. Kemudian untuk wilayah Payung Sekaki, ruas jalan yang akan ditutup adalah Jalan Durian mulai dari persimpangan Jalan Meranti sampai persimpangan Jalan Soekarno Hatta.
Meski demikian, akan ada dispensasi untuk masyarakat yang bekerja di jam penyekatan tersebut, dengan syarat yang harus menunjukkan kartu identitas kepada petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
“”Untuk masyarakat yang bekerja di jam penerapan penyekatan tetap bisa lewat, dengan syarat menunjukkan Id card tempatnya bekerja,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kasatlantasnya, Kompol Emil Eka putra, kepada GoRiau.com, Jumat (2/10/2020).









