PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Firdaus melalui surat edaran Nomor 800/BKPSDM-PKAP/2098/2020, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan keluar kota selama cuti bersama, tanggal 28-30 Oktober 2020. Selain itu, ASN juga dilarang untuk melakukan perjalanan dinas, mulai tanggal 26-27 Oktober 2020.
“Kepala OPD, agar memastikan ASN nya tidak melakukan perjalanan dinas mulai tanggal 27 Oktober. Dan tisak bepergian keluar kota selama cuti bersama,” ujar Firdaus, Jumat (23/10/2020).
Adapun larangan ini diberlakukan dengan alasan untuk mencegah penularan virus Corona penyebab Covid-19. Apalagi saat ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi.
“ASN yang tidak mengindahkan edaran ini, akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.









