Merasa Tertekan oleh Permintaan Damai PT DSI, Petani di Siak Curhat ke Ketua Dewan

SIAK – Ketua DPRD Kabupaten Siak, H Azmi menerima 20 orang petani asal Kecamatan Mempura dan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021) pagi. Para petani ini curhat ke Dewan atas persoalan yang dihadapinya dengan PT DSI.

Dalam dialog dengan petani pagi tadi, kata Azmi, ada persoalan antara petani ini dengan PT DSI (Duta Swakarya Indah). Para petani merasa sangat dirugikan dengan sikap PT DSI yang meminta mereka menandatangani surat perjanjian damai.

“Jadi petani ini merasa tertekan dengan hal itu. Apalagi dalam surat perjanjian damai itu ada pernyataan yang isinya bahwa kami tidak mempunyai kebun atau lahan di areal perizinannya,” kata Azmi kepada GoRiau.com setelah menerima Mariono dan sejumlah petani lainnya.

Azmi juga menyampaikan keinginan petani yang datang menemuinya. “Mereka juga meminta agar saya menggunakan kewenangan dewan menekan Pemkab Siak untuk mencabut izin PT DSI. Karena mereka juga merasa sangat tertekan oleh permintaan damai PT DSI ini,” kata Azmi lagi.

Azmi mengaku banyak unek-unek para petani ini yang sudah didengarkannya langsung dari petani tersebut secara bergantian. Azmi juga berjanji akan memanggil PT DSI dan akan mempertemukan para petani dengan pihak PT DSI untuk menindaklanjuti persoalan tadi.

“Saya sampaikan tadi dengan Petani itu, bahwa jalur yang mereka pilih untuk datang menemui kami sudah sangat tepat. Saya menyambut kedatangan itu sebagai sebuah momen penting dan terhormat. Sengketa PT DSI dengan masyarakat ini dari dulu memang tak kunjung selesai,” kata Azmi.

Pihaknya meminta peran Pemkab Siak untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus ini. Ia meminta pemerintah daerah agar membela masyarakatnya yang bersengketa dengan perusahaan ini.

“Kepada masyarakat juga kami sampaikan agar jangan mau teken surat pernyataan damai tersebut dahulu,” kata Azmi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum netral dalam menyidik persoalan ini. Karena tidak elok memenjarakan rakyat kecil yang berjuang hanya untuk kepentingan sesuap nasi.

“Kita benar-benar minta aparat penegak hukum jangan berat sebelah dalam melihat persoalan ini,” kata dia.

Hal itu dikatakannya karena ia melihat adanya upaya intimidasi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum kepada para petani, dalam mengurai persoalan itu. Penyidik Polda Riau juga tidak seharusnya menelepon langsung para petani dengan alasan yang tidak berdasar.

“Jangan sebar opininya bahwa perusahaan melakukan penguasaan lahan karena memiliki dasar yang sah sementara warga tidak. Ini yang tidak dibenarkan,” kata dia.

“Kita juga mendengar adanya oknum yang mengatakan SKT itu surat rekayasa atau surat orat oret. Ini sangat salah sekali. Sementara yang bisa menentukan surat itu sah atau tidak pengadilan TUN,” ucapnya lagi.

Berkaitan dengan yang disampaikan masyarakat menjadi PR besar bagi DPRD membuat langkah langkah dan upaya untuk penyelesaian.

“Tentu kita butuh Pemda dan aparat terkait. Kita lihat tadi data yang dimiliki petani. Ada yang sudah diganti rugi dan ada belum, maka orang yang belum menerima ganti rugi ini kemudian terus berladang hingga sekarang. Nah mereka ini pula yang dituduh oleh PT DSI menyerobot lahan di areal perizinan PT DSI sehingga dilaporkan ke Polda Riau,” ujar Azmi.

Menurut Azmi, dari keterangan Mariono, petani ini merasa terintimidasi oleh PT DSI, sehingga hasil panen sawitnya pun tidak maksimal. Jika perusahaan itu tidak menghalangi mereka maka hasil perkebunan yang mereka miliki dapat dimaksimalkan.

“Ladang mereka ada di dalam izin PT DSI, padahal mereka lebih dulu dari DSI menggarap lahan. Kemudian saat petani mau panen atau memupuk, selalu mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak PT DSI. Begitu tadi pengakuan dari Arkadius, petani lainnya yang hadir,” kata Azmi lagi.

Kata Azmi, dari pengakuan Arkadius juga bahwa hingga saat ini PT DSI itu belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI tersebut juga sudah kedaluwarsa atau mati.