KAMPAR – Seorang wanita berinisial FR alias DW diamankan aparat kepolisian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu. Wanita 36 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, Jumat (19/3/2021) siang.
FR alias DW ternyata digiring aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, bersamanya turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok Sabu-sabu terbuat dari pipet, 1 pak plastik bening pembungkus, sepotong kaca pirex, 1 unit handpone dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, yang diduga dilakukan oleh FR alias DW warga Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH perintahkan Panit Reskrim, Iptu Novris H Simanjuntak MH, beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 11.30 WIB, tim menemukan FR alias DW di rumahnya di Desa Pangkalan Baru dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu-sabu didalam kamar pelaku.
Kemudian dilakukan lagi penggeledahan diarea dapur rumah pelaku dan ditemukan di atas plafon dapur rumah itu plastik hitam berisi timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 buah sendok shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.




