Tak Akui Kepengurusan Demokrat Versi AHY, Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan

banner 468x60

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie akhirnya mencabut laporan ke Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono pasca dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mengungkapkan alasan utama Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

banner 400x400

Adapun alasannya adalah karena status keanggotaannya sudah dipulihkan oleh Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), sehingga tidak diperlukan lagi gugatan di PN Jakarta Pusat.

Saiful mengatakan, apabila Marzukie Alie cs tetap melanjutkan gugatannya, sama saja melegitimasi kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Melihat hal itu, gugatan terhadap AHY dicabut oleh Marzuki Alie melalui tim kuasa hukumnya kemarin (23/3).

“Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Alie dkk. terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk. Itu salah besar,” kata dia.

Dilanjutkan dia, Marzuki enggan memberikan kesan ke publik seolah-olah memang ada dualisme di dalam kepengurusan Demokrat. Apalagi, sampai ada anggapan bahwa AHY adalah Ketua Umum Demokrat.

Marzuki dan semua peserta KLB Demokrat, kata dia, sudah bersepakat dan memutuskan satu kepengurusan Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Moeldoko. Ia pun mengklaim masyarakat lebih menyukai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko ketimbang dipimpin oleh AHY.

“Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko. Menarik sekali bukan,” kata dia.

Sebelumnya, AHY telah memecat tujuh orang kader Partai Demokrat pada tanggal 26 Februari 2021 lalu. Mereka yang dipecat lantas mengajukan gugatan terhadap AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie dkk. ke PN Jakarta Pusat pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.

Namun, sejak kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus ihwal pemecatannya tersebut.

banner 970x250