TELUKKUANTAN – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DiskanKP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau baru mengetahui bahwa ikan belida masuk dalam ketagori hewan yang dilindungi. Kini, ikan yang hidup di sungai-sungai Kuansing tidak boleh ditangkap.
“Kami baru tahu juga, kalau tak dihubungi GoRiau kemaren, tak tahu kami kalau ikan belida tersebut sudah dilindungi,” ujar Zapnil Helmi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DiskanKP Kuansing, Selasa (30/3/2021) siang di Telukkuantan.
Dikatakan Zapnil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Riau tentang peraturan menteri (Permen) nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan jenis ikan. Salah satu ikan yang masuk perlindungan penuh adalah belida sumatera, belida jawa, belida borneo dan belida lopis.
“Nanti kami koordinasi lagi sama provinsi dan kementerian, apakah ada ukuran tertentu yang tidak dibolehkan kemudian metode penangkapan. Karena kalau di tempat kita, kalau mancing, tak sengaja kena pancing,” ujar Zapnil.
Dikatakan Zapnil, masuknya ikan belida dalam satwa yang dilindungi merupakan semangat melestarikan hewan yang hampir punah.
“Memang keberadaan ikan belida ini hampir punah dan pemerintah berupaya untuk menjaganya melalui Permen nomor 1 tahun 2021 ini,” kata Zapnil.










