PEKANBARU – Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutahuruk meminta para pengusaha untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
THR, lanjut Juandy, secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1 bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.
Diakui Juandy, saat ini dunia usaha memang sedang terdampak covid-19, namun hal itu jangan dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Memang ada dampak karena covid-19 ini. Tapi dampak itu tidak ada di sektor perkebunan dan Migas, kami harapkan pengusaha di dua sektor ini tidak menjadikan covid-19 sebagai alasan. Kami saat ini sedang membangun komunikasi dengan dua sektor tersebut,” ujarnya, kepada GoRiau.com, Selasa (13/4/2021).
Pihaknya, sambung Juandy, saat ini tengah mencari cara untuk mengadvokasi para buruh yang berkerja di bidang niaga dan perhotelan. Sebab, KSBSI belum menemukan asosiasi yang intens mewadahi bisnis tersebut.
Buruh, katanya, bisa saja memahami perusahaan yang memang mengalami kendala dalam perjalanan bisnisnya. Namun, hal tersebut harus bisa dibuktikan dengan data yang bisa dipercaya
“Kalau perusahaan tidak mampu membayar THR, kita harus duduk bersama dan buat kesepakatan. Kita mungkin tidak akan ada aksi, karena kita paham ini pandemi covid-19 dan juga kita sangat menghargai bulan suci ramadhan,” tuturnya.
KSBSI sendiri akan membuka posko pengaduan dan sekaligus memberi pendampingan kepada para buruh yang tidak mendapatkan haknya dalam ketentuan pembayaran THR ini.
“Posko advokasi kami buka di kantor kami, di Jalan Durian, depan TK Brimob. Kita tak menutup diri untuk buruh yang di luar anggota KSBSI. Kalau untuk anggota kami sudah berikan advokasi, dan manajemen hari ini sudah award dibanding 20-30 tahun yang lalu,” tutupnya.




