SELATPANJANG – Untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker, Tim Yustisi Pemkab Meranti yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub akan meningkatkan perannya.
Jika sebelumnya hanya dikenakan sanksi sosial dengan hukuman seadanya, maka mulai hari ini Senin (26/4/2021) akan dikenakan sanksi berupa denda. Hal itu tetap mengacu kepada aturan yang ada.
Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan menyebutkan Tim Yustisi harus tegas. Karena kondisi Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan ketegasan ini juga sebagai gambaran kondisi Covid yang semakin mengganas.
“Sesuai dengan hasil rapat bersama tim, akan diterapkan denda kepada pelanggar Prokes. Baik perorangan, maupun tempat usaha,” tegas Bismi dalam rapat darurat Covid-19 yang dilaksanakan di Coffe Shop Hotel Indobaru, Sabtu (24/4/2021) malam.
Ditambahkan Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kepulauan Meranti, Piskot Ginting mengatakan untuk perorangan akan dikenakan Rp50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp500 ribu. Besaran nomimal mengacu kepada aturan yang berlaku yakni peraturan daerah (Perda).
“Jadi, seluruh tempat usaha akan kita lihat dan pastikan dapat mengikuti Prokes. Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan memuat tanda khusus dan wajib menggunakan masker. Jika ditemukan tidak mematuhi Prokes, siap-siap kita terapkan denda. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama,” katanya.
Piskot juga menjelaskan Tim Yustisi akan meningkatkan jam patroli. Patroli akan dilakukan dua kali sehari.
“Mulai dari pukul 09.00 – 12.00 Wib dan pukul 21.00 – 24.00 Wib,” pungkasnya.




