Razia Prokes di Pangkalan Kerinci, 21 Warga Dapat Sanksi karena Tak Pakai Masker

PANGKALAN KERINCI –Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan menggelar razia protokol kesehatan kepada warga di sekitar Pasar Baru, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, pada Selasa (22/6/2021).

Banyak warga yang kedapatan tidak memakai masker mendapat sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar mengatakan, kegiatan ini digelar bersama petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dishub, Pengadilan dan Kejaksaan serta petugas kesehatan dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Sebanyak puluhan petugas gabungan dikerahkan. Hasilnya, masih banyak warga kedapatan tak menggunakan masker.

“Sebanyak 21 pelanggar diberikan tindakan sanksi sosial oleh petugas gabungan, dengan rincian sanksi administrasi 7 orang dan sanksi sosial 14 orang,” sebut Abu Bakar.

Dia mengimbau masyarakat ikut berperan dalam melawan Covid-19, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin.

“Giat hari ini dalam upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,” pungkas Abu Bakar.