Siksa Pasutri Sampai Tewas, 9 Warga Pelalawan Terancam Penjara Selama 12 Tahun

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Sembilan orang yang menghakimi pasangan suami istri di Pelalawan, karena diduga dukun santet, terancam penjara selama 12 tahun.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, terhadap 7 orang lelaki pekerja buruh, MH (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45). Kemudian dua orang wanita berinisial SG (34), dan WM (28), terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

banner 338x250

“Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan 3 KUHPidana. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Indra kepada GoRiau, Senin (2/8/2021).

Sebagaimana diketahui, diduga dukun santet, sepasang suami istri (Pasutri) disiksa tetangga satu barak di Pelalawan, istri tewas, sementara suami selamat.

Aksi kejam itu dilakukan oleh 7 orang lelaki yang bekerja sebagai buruh yakni MH (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45). Kemudian dua orang wanita berinisial SG (34), dan WM (28).

Penyiksaan pasutri bernama Anugrah Daeli (35), dan Yuliana Hia (27) itu dilakukan para pelaku pada hari Jumat (23/7/2021) hingga Sabtu (24/7/2021) sore, sekitar jam 15.00 WIB, di salah satu camp perusahaan yang berada di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Awalnya beberapa penghuni camp tersebut mengalami sakit yang tidak biasa, para penghuni camp menduga penyakit tersebut karena diguna-guna.

Kemudian para pelaku yang satu camp dengan korban, menuduh pasutri itu adalah pelaku guna-guna yang membuat mereka menjadi sakit.

Selanjutnya, salah satu pelaku yang berinisial MH selaku kepala rombongan, memprovokasi pelaku lainnya, dengan menyuruh mengikat pasutri itu dengan tali jemuran.

Dengan perintah MH, 8 pelaku lainnya langsung mengikat pasutri dimana awalnya Anugrah Daeli diikat tangan dan kakinya di tiang yang berada di camp tersebut. Sedangkan Yuliana Hia diikat di tempat tidur.

Setelah diikat, para pelaku langsung menganiaya pasutri itu dengan besi yang sudah dipanaskan, dan kayu yang sudah di bakar. Kejamnya lagi, para pelaku menyulutkan kayu dan besi itu ke sekujur tubuh korban sampai kulitnya melepuh.

Penganiayaan itu dilakukan para pelaku dari hari Jumat sampai hari Sabtu. Hingga akhirnya pada hari Minggu (25/7/2021), korban Anugrah Daeli berhasil melarikan diri dengan sekujur tubuhnya yang sudah melepuh.

Korban Anugrah Daeli lari ke Pangkalan Kerinci menemui saudaranya, lalu dilarikan ke rumah sakit. Sementara pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Pelalawan.

Para pelaku sempat mencari-cari Anugrah Daeli, namun tidak ketemu. Hingga akhirnya korban yang bernama Yuliana Hia diikat di pohon akasia, sampai meninggal dunia. Selanjutnya para pelaku mengubur Yuliana Hia di hutan yang jauhnya sekitar 1 kilometer dari camp.

Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian Tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan, dan mencari para pelaku.

“Awalnya kita berkoordinasi dengan kepala kontraktor para pelaku, dan membuat skenario seolah-olah kepala kontraktor mau memediasikan para pelaku dengan keluarga korban,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Narsy Masry kepada GoRiau, Minggu (1/8/2021).

Selanjutnya kepala kontraktor langsung membuat pertemuan di Pangkalan Kerinci dengan para pelaku.

“Setelah para pelaku dibawa keluar Camp, langsung kita lakukan penangkapan, sekitar 7 jam diinterogasi barulah salah seorang akhirnya mengakui setelah dia mengetahui bahwa korban masih hidup dan sudah melapor ke polisi,” tutup Nasry.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

banner 970x250