PEKANBARU – Konflik di kawasan hutan tanaman industri (HTI) PT Nusa Wana Raya, yang berada di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, diduga ada yang “mengadu domba”.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin, setelah melakukan investigasi terkait konflik warga Rantau Kasih dengan PT NWR sebagai pemegang HTI. Pihaknya menilai sebenarnya tidak ada hal yang harus diributkan.
Dikatakannya, diduga ada pihak tertentu yang mencari panggung dengan sengaja memprovokasi dan menghasut warga untuk berkonflik dengan perusahaan.
“Ada pihak yang sengaja menghasut dan membenturkan masyarakat dengan pihak perusahaan (PT Nusa Wana Raya), dengan memprovokasi ibu-ibu dan anak-anak melakukan aksi demo dan menduduki lahan konsesi HTI PT NWR,” kata Hasanul Arifin, Minggu (22/8/2021).
Hasanul membeberkan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap persoalan lahan antara PT NWR dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih.
Dimana ada tuduhan yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, bahwa PT NWR melakukan penyerobotan terhadap lahan warga, merusak sawit milik warga serta melakukan pelanggaran HAM.
“Padahal itu tidak benar dan menyesatkan. Sehingga membuat situasi memanas antara warga dengan perusahaan,” tegas Hasanul.
Hasanul mengakui, memang ada alat berat perusahaan yang didatangkan untuk melakukan pembukaan kawasan perijinan HTI PT NWR. Namun kegiatan itu tidak mengganggu kebun sawit warga desa Rantau Kasih. Malahan menurutnya, pihak perusahaan justru memperbaiki kebun warga.
“Sebenarnya, PT NWR tidak mengganggu kebun warga walaupun sebagian besar kebun sawit warga berada di dalam kawasan perijinan HTI nya. Bahkan justru perusahaan PT NWR memperbaiki kebun warga walaupun menurut UU kehutanan no 41 tahun 1999 kawasan HTI tak boleh ditanam sawit,” terangnya.
Untuk itu, Hasanul meminta kepolisian untuk segera menangkap provokator yang justru membuat suasana memanas. Pemerintah juga diminta untuk turun ke lokasi dan menjelaskan kepada warga agar semuanya menjadi jelas.
“Kominfo Kabupaten Kampar juga sudah merilis, adanya konflik warga desa Rantau Kasih dengan PT NWR, Bupati Kampar Catur Sugeng langsung menginstruksikan Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar untuk menyiapkan tim guna melakukan peninjauan ke lapangan selanjutnya untuk dapat dijadwalkan pertemuan dan Bupati Kampar akan langsung memimpin rapat itu,” kata Hasanul.
Bahkan, setelah mendapat instruksi dari Bupati Kampar, Asisten Pemerintahan langsung menyiapkan tim yang akan turun ke Rantau Kasih dan akan menjadwalkan rapat dengan perusahaan dan masyarakat.
Diduga Oknum Kades Jual Lahan Dalam HTI PT NWR.
Masih menurut Hasanul Arifin, konflik bermula dari oknum kades yang menjual lahan di kawasan HTI PT NWR. Informasi di lapangan menyebutkan dari 42 ribu Ha kawasan HTI PT NWR, 18 ribu ha diantaranya sudah dikapling dan dijual oknum Kades Rantau Kasih dan sudah di tanami sawit dan dijadikan kebun sawit oleh warga.
“Dugaan penjualan lahan di kawasan HTI PT NWR yang dilakukan oleh oknum Kades Rantau Kasih diketahui dari nota atau faktur penjualan kaplingan lahan dengan penjualnya adalah oknum Kades tersebut. Kita berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum kades dan melakukan penelusuran kasus jual beli lahan kaplingan di kawasan HTI,” ungkap Hasanul Arifin.
Menurut Hasanul, menjual lahan di kawasan HTI tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan oleh aturan perundang undangan. Yaitu UU Kehutanan no 51 tahun 1999.
“Dalam UU no 41 tahun 1999 itu juga dijelaskan bahwa kawasan HTI adalah milik negara. Siapapun tidak boleh menduduki, memiliki dan menjual belikan kawasan tersebut. Perusahaan hanya mendapatkan ijin mengelola kawasan tersebut pada kurun waktu tertentu. Setelah masa perijinan habis, maka lahan harus dikembalikan ke negara,” terangnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penjualan lahan di atas lahan perijinan HTI PT NWR, tambah Hasanul Arifin, dapat melaporkan oknum penjual lahan tersebut ke pihak kepolisian. Karena perusahaan pemegang HTI juga sudah melaporkan oknum kades yang mengkapling dan menjual lahan HTI PT NWR ke pihak kepolisian.
Sejarah Desa Rantau Kasih.
Kepala Dusun Sei Belanti Desa Rantau Kasih, Al Qadri Syam mengatakan bahwa perkampungan Rantau Kasih adalah hasil relokasi warga dari sekitar bantaran Sungai Kampar Kiri sejak tahun 2000 silam. Pemerintah Kabupaten Kampar memindahkan sekitar 180 kepala keluarga menjauhi bantaran sungai yang rawan banjir. Warga pun memulai kehidupan baru di kawasan relokasi tersebut.
“Namun, jauh sebelumnya, pemukiman di bantaran sungai adalah perkampungan tua,” terangnya.
Pada awalnya, mata pencarian warga didominasi nelayan tangkap. Kemudian warga belajar bertani. Tetapi dihantui kawanan gajah yang kerap meluluh lantahkan tanaman mereka.
Beberapa tahun terakhir, Al Qadri menuturkan, warga kompak menanam kelapa sawit setelah kawanan gajah tidak lagi datang.










