TELUKKUANTAN – PT Citra Riau Sarana (CRS) harus mengurus sertifikat kebun plasma KUD Langgeng, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Darwis, Selasa (2/11/2021), menanggapi kisruh antara KUD Langgeng dan PT CRS.
“PT CRS itu punya kewajiban untuk mengurus sertifikat kebun plasma, jadi kita minta perusahaan menjalankan kewajibannya. Perusahaan tak bisa lepas tangan,” ujar Darwis di Telukkuantan.
Kemudian, Darwis mengapresiasi pengurus KUD Langgeng yang telah melakukan upaya untuk sertifikasi lahan kebun plasma. Ia berharap, para pengurus lebih greget, sehingga persoalan ini segera dituntaskan.
“Pengurus harus lebih proaktif. Jika tak ada jawaban dari perusahaan, libatkan pihak ketiga. Kalau di DPRD, suratnya sudah masuk dan kita sedang penjadwalan untuk rapat dengar pendapat,” kata Darwis.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengurus KUD Langgeng mendesak agar PT CRS segera merealisasikan kewajibanny, yakni rekavling dan sertifikat lahan kebun plasma. Luas kebun plasma adalah 10 ribu hektare dengan jumlah anggota lebih 7.000 orang yang tersebar di 12 desa di tiga kecamatan.
Sesuai perjanjian kerja sama, seharusnya perusahaan telah menunaikan kewajibannya pada tahun 2005. Namun, hingga kredit KKPA lunas pada Juni 2021, sertifikat kebun plasma tak kunjung selesai. Anehnya, perusahaan enggan memberikan surat bidang-bidang tanah milik masyarakat.
Terkait hal ini, SM PT CRS, Jaka Widada enggan berkomentar. Saat dimintai keterangan, ia menyarankan agar GoRiau.com mencari narasumber lain.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }




