PEKANBARU – Merasa dirugikan karena tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau, Syafri Harto akan tuntut akun instagram Komahi_ur dan mahasiswi berinisial LM, senilai Rp 10 miliar.
Syafri Harto menjelaskan kalau dirinya adalah seorang tokoh di Kabupaten Kuansing hingga di lingkungan kampus. Untuk itu, dengan beredarnya tuduhan pelecehan seksual salah satu mahasiswi, ia merasa sangat dirugikan, dan nama baiknya telah rusak.
Maka dari itu, Syafri Harto akan mengambil langkah hukum dengan menuntut perbuatan pencemaran nama baik yang telah dilakukan akun instagram Komahi_ur dan mahasiswi berinisial LM.
“Saya akan laporkan balik dan menuntut atas pencernaan nama baik ini. Saya tuntut Rp 10 miliar pihak-pihak yang menghancurkan kredibilitas saya, akun instagram dan mahasiswi yang mencemarkan nama baik saya,” tandas Syafri Harto, Jumat (5/11/2021) petang.




