Pemko Pekanbaru Revisi Perda BPHTB Agar Tanah Warga Tersertifikasi

PEKANBARU – Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru kini dalam tahap revisi. Pengajuan revisi Perda itu sudah dibahas di tingkat panitia khusus atau Pansus DPRD Pekanbaru.

Kabag Tapem Kota Pekanbaru, Syafrian Tomy mengatakan, setelah revisi, nantinya jika warga melakukan pengurusan SKGR tanah menjadi sertifikat untuk pertama kali akan digratiskan BPHTB. SKGR ini bakal diganti dengan Akta Jual Beli (AJB) dan camat dapat dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

“Kalau sudah diregister nanti diterbitkan AJB dan bisa melalui camat. SKRG menurut peraturan PP 19/2021 kan hanya petunjuk untuk pendaftaran tanah,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, dengan kebijakan ini, persil tanah di Kota Pekanbaru bisa terdaftar dan terpetakan. Sehingga meminimalisir tumpang tindih kepemilikan tanah dan pemalsuan surat tanah.

“Kita mendorong agar tanah itu terdaftar (tersertifikasi) semuanya, hadi tidak ada lagi permasalahan. Ini juga akan memudahkan warga,” terangnya.