Inforiau.ID, INHIL – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mulai menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 10 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Inhil, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari, yang mewakili Bupati Inhil, Herman.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Sekda Inhil, Tantawi Jauhari, menyatakan Pemerintah Kabupaten Inhil mendukung pelaksanaan operasi tersebut sebagai upaya menciptakan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan dilengkapi dokumen yang diperlukan sebelum digunakan.
“Karena ini upaya menjaga keselamatan bersama, maka perhatikan rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, demi menghindari kecelakaan lalu lintas,” ungkap Tantawi.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, persuasif, dan humanis.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penegakan hukum terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang konvensional, hingga pemberian teguran kepada pengendara.
“Kita sertakan juga penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan konvensional, serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. Mari bersama kita ciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Inhil,” ajak Kapolres.
Berikut 10 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Inhil:
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara yang melampaui batas kecepatan.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan.
- Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan.
- Pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa dokumen kendaraan sesuai ketentuan.
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini, Polres Inhil berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak hanya mematuhi aturan ketika ada operasi kepolisian, tetapi menjadikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari.










