HMI Pekanbaru Bawa 10 Tuntutan ke DPRD Riau, Desak Raja Juli Antoni Dicopot

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru kembali menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa 10 tuntutan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penegakan hukum terhadap korporasi, hingga perlindungan masyarakat terdampak kabut asap.

banner 400x400

Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena dinilai belum mampu mengatasi persoalan karhutla yang terus berulang.

Mahasiswa juga mendesak pemerintah menetapkan karhutla di Sumatera, Kalimantan, dan Papua sebagai bencana nasional.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.56 WIB itu dipimpin Raihan Darma Putra selaku koordinator umum dan Raja Osama Melfa sebagai koordinator lapangan.

Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Hutan Dibakar Sawit Pun Mekar, Pemerintahnya Nyawit” dan “Semakin Berasap, Semakin Melawan”.

Dalam orasinya, mahasiswa mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla yang dinilai terus mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat Riau.

Mereka menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus disertai langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.

Mahasiswa turut menyoroti ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap serta mendesak pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Selain menuntut pencopotan Menteri Kehutanan, HMI Pekanbaru meminta pemerintah membuka secara transparan data seluruh perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran sepanjang 2026.

Data tersebut mencakup peta batas konsesi, luas lahan terbakar, serta status hukum perusahaan yang bersangkutan.

HMI juga mendesak aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan juga diminta bertanggung jawab melalui gugatan perdata, termasuk pembayaran ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Tak hanya itu, mahasiswa meminta pemerintah mencabut atau membekukan izin usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran berdasarkan hasil audit kepatuhan independen.

Tuntutan lainnya meliputi penguatan pengawasan lahan gambut, pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dengan dukungan anggaran yang jelas, serta penyediaan layanan kesehatan gratis, masker, ruang bebas asap, dan kompensasi bagi kelompok rentan.

Mahasiswa juga meminta pemerintah melindungi petani kecil dan masyarakat adat dari kriminalisasi serta mengusut pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran lahan.

Setelah menyampaikan orasi, massa akhirnya ditemui Ketua DPRD Riau Kaderismanto bersama Wakil Ketua I Parisman Ihwan dan Wakil Ketua III Budiman Lubis.

Pimpinan DPRD Riau kemudian mengajak perwakilan mahasiswa berdialog di dalam gedung untuk membahas tuntutan yang disampaikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 60 perwakilan mahasiswa mengikuti audiensi di Ruang Medium Kantor DPRD Riau. Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris BPBDPK Provinsi Riau Ekadinata.

Dalam dialog itu, Koordinator Lapangan Raja Osama Melfa membacakan seluruh tuntutan mahasiswa di hadapan pimpinan DPRD Riau.

Ketua HMI Cabang Pekanbaru, Raihan Darma Putra, menjelaskan bahwa 10 tuntutan tersebut merupakan hasil kajian bersama yang bertujuan mendorong penyelesaian persoalan karhutla secara menyeluruh.

Menurutnya, HMI tidak hanya menuntut agar kabut asap segera diatasi, tetapi juga menginginkan kebijakan konkret supaya kebakaran hutan dan lahan tidak terus menjadi persoalan tahunan di Riau.

Raihan turut menyoroti efektivitas program pencegahan karhutla, termasuk Green Policing, yang menurutnya perlu dievaluasi apabila kebakaran masih terus terjadi.

Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas pemerintah dan aparat terkait.

Sementara itu, Sekretaris HMI Cabang Pekanbaru, Hadi Surya Pratama, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD Riau yang telah menerima mahasiswa untuk berdialog.

Hadi menjelaskan bahwa pihaknya memahami batas kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengambil keputusan terkait sejumlah tuntutan tersebut.

Karena itu, HMI berharap aspirasi mahasiswa dapat diteruskan kepada pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Riau Kaderismanto menyatakan pihaknya menerima seluruh tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa DPRD Riau memiliki tujuan yang sama dengan mahasiswa, yakni mencegah terulangnya karhutla sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

Terkait desakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dan pencopotan Menteri Kehutanan, Kaderismanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, ia memastikan aspirasi mahasiswa akan diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Kaderismanto juga menyatakan dukungannya terhadap keterbukaan data perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Ia turut mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui proses pidana, gugatan perdata, maupun pencabutan atau pembekuan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kaderismanto menekankan pentingnya memperkuat pengawasan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kawasan gambut untuk mencegah karhutla kembali terjadi.

Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 juga dinilai perlu didukung anggaran yang jelas serta kesiapan nyata pemerintah sebelum memasuki musim kemarau.

Terkait masyarakat terdampak asap, DPRD Riau mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, pembagian masker, penyediaan ruang bebas asap, serta perhatian khusus terhadap kelompok rentan.

Kaderismanto juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap petani kecil dan masyarakat adat agar tidak menjadi korban kriminalisasi yang tidak tepat.

Audiensi kemudian ditutup dengan menyanyikan Hymne HMI dan penyerahan dokumen tuntutan mahasiswa kepada Ketua DPRD Riau.

Sekitar pukul 17.23 WIB, seluruh rangkaian aksi berakhir dan massa membubarkan diri.

Aksi tersebut merupakan demonstrasi kedua HMI Cabang Pekanbaru di DPRD Riau terkait persoalan karhutla. Mahasiswa berharap 10 tuntutan yang telah disampaikan tidak sekadar menjadi catatan, tetapi ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret dan diteruskan kepada pemerintah pusat.

banner 970x250