DUMAI – Unit Intel kodim 0320/Dumai yang dipimpin Lettu Inf Hendra Darma (Dan unit Intel) telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu- sabu di daerah lokalisasi Ampang-ampang berinisial A dengan barang bukti seberat lebih kurang 8 gram. Rabu(22/3/2017)
Informasi yang diperoleh dilapangan, Selasa (21/3/2017) unit Intel Kodim 0320/Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah Ampang-ampang.
Atas Informasi tersebut, selanjutnya Unit intel kodim 0320/Dumai melakukan penyelidikan di lapangan dengan undercover buy terhadap pelaku dan kemudian langsung melakukan penangkapan di dalam rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus paket sabu-sabu seberat 5,12 gram, 1 bungkus paket sabu-sabu seberat 1,33 gram, 5 bungkus paket sabu-sabu seberat 0, 20 gram dan 1 unit Hp Samsung warna putih. Selanjutnya pelaku di bawa ke Makodim 0320/Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya dari informasi yang didapatkan, Suami pelaku saat ini sedang menjalani Hukuman penjara di lapas Dumai dengan hukuman 10 tahun penjara dengan kasus sebagai pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Rencananya tersangka beserta barang bukti akan di serahkan ke polres Dumai. (AW/IIC)