PEKANBARU (Infoinhil.com) – Rapat penyelesaian tuntutan Suku Sakai Kandis terhadap PT. Ivo Mas Tunggal terkait Tanah Ulayat digelar di ruang rapat Melati kantor Gubernur Riau Jln. Jend Sudirman Pekanbaru. Kamis (23/3/2017) pukul 15.00 WIB
Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Aisten II Prov Riau, Masperi ini dihadiri juga oleh Tengger Sinaga dari DPRD Prov Riau, Kadis Perkebunan, Kasatpol PP, Kakanwil BPN, Plh Pasi Intel Dim 0301/Pekanbaru, Kanit Intel perekonomian Polda Riau, Kasat Intel Polresta Pekanbaru, Binda Prov Riau, Pemda Siak, Kapolres Siak yang diwakili Kapolsek Kandis, Kepala BPN Siak, Biro Hukum, PT. Ivo Mas Tunggal, Ketua LAM dan Perwakilan Datin Suku Sakai Kandis berjumlah sekitar 100 orang.
Dari pantauan dilapangan, Kesimpulan hasil dari pertemuan antara Pihak Masyarakat Suku Sakai Kandis dan PT.Ivo Mas Tunggal yang di fasilitasi Pemprov Riau belum menemukan titik temu, karena Pihak PT. Ivo Mas Tunggal merasa semua peraturan sudah diikuti sesuai aturan hukum penerintah dan apabila masyarakat Suku Sakai tetap menuntut silahkan melalui jalur hukum.
Di lain pihak, Masyarakat Suku Sakai tetap berpendirian menuntut agar tanah ulayat yang dikelola PT Ivo Mas Tunggal dikembalikan kepada masyarakat Suku Sakai Kandis.(AW/IIC)
Komentar