PEKANBARU (Infoinhil.com) – Lembaga Dakwah Front (LDF) Riau gelar acara Tabliq Akbar dengan Tema “Urgensi Amal Ma’ruf Nahi Mungkar di Akhir Zaman” di Masjid Al Falah jl. Sumatera Kec. Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Sabtu (1/4/2017) Pagi.
Yang jadi pembicara dalam acara tersebut adalah Ust. Abdulhaqui Albatanie SE Alhafiz (Ketua LDF FPI Riau), Ust. R. Ade Hasibuan SH (Ketua DPD FPI Prov. Riau) dan AKBP. M. Yunus Mewakili Kapolda Riau.
Ketua Panitia Ust. Samsul Huda dalam sambutannya meyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan acara ini adalah Untuk meningkatkan kecintaan kita kepada Allah SWT
“Untuk meningkatkan ketakwaan kita kapada Allah SWT dan untuk menolong syariat Allah yang sudah dilecehkan oleh orang2 Kafir , Amar ma’ruf Nahi Mungkar” ujarnya.
Acara tersebut juga di isi dengan pembacaan Surat2 Pendek oleh Hafiz Cilik, Pembacaan Puisi oleh Bpk H. Alfadjri Ketua Majelis Suro DPD FPI Prov. Riau dan Ceramah Tabliq Akbar dari Ust. Abdulhaqui Albatanie SE Alhafiz (Ketua LDF FPI Riau) dengan Tema ” Peran LDF FPI dalam Amal Ma’ruf Nahi Mungkar di Akhir Zaman”
Abdulhaqi menyampaikan Komitmen kepada pemuda agar menegakkan Amar ma’ruf Nahi Mungkar dan Kegiatan ini akan berjalan di 12 Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Sedangkan dari Ust. R. Ade Hasibuan SH (Ketua DPD FPI Prov. Riau) dengan Tema ” Peran FPI dalam Amal Ma’ruf Nahi Mungkar di Akhir Zaman” menyampaikan akan Mencanangkan gerakan Nasional memberantas kemaksiatan dan Mencegah untuk mengadakan kemungkaran.
“Sesungguhnya menegakkan Amal maruf nahi mungkar adalah suatu kewajiban bagi umat Islam, Pentingnya kita menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar adalah Sebagai pintu gerbang untuk mendapatkan keberuntungan, Sebagai Ciri umat yang terbaik” terangnya.
Akbp M. Yusuf juga mengisi acara tersebut sebagai pembicara dengan mengangkat Tema ” Peran Polisi dalam Amal Ma’ruf Nahi Mungkar di Akhir Zaman”
M Yusuf menyampaikan menyampaikan bahwa peran Polisi dalam menegakkan Amal Ma”ruf Nahi Mungkar pada intinya adalah tugas kita semua sebagai umat muslim dan kami sebagai aparat kepolisian mempunyai wewenang lebih untuk memberantas kemaksiatan tersebut.(TW/IIC)