PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau di antaranya dibangun Tugu Integritas atau dikenal dengan Tugu Anti- Korupsi, menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan, oleh karena itu ditindaklanjuti dengan penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (27/4).
Dua RTH itu pertama bernama Kaca Mayang di Jalan Sudirman, depan Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kedua RTH Tugu Integritas berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau yang berada di depan Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
Tugu Integritas diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu. Ini dibangun sebagai simbol bangkitnya Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau untuk melawan korupsi.
Tujuannya sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK. Namun tugu ini diduga terjadi tindak korupsi karena pembangunannya disinyalir tak sesuai spesifikasi kontrak sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Sugeng juga menyatakan naiknya kasus ini ke penyidikan bakal menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun penetapan itu belum dilakukan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti lainnya.
“Tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup,” tegas Sugeng.
Dua kawasan RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau dengan anggaran senilai Rp 16 miliar. Kemudian disediakan anggaran Rp 450 juta untuk membangun tugu dimaksud. Saat ini, tugu dan RTH itu masih dipagar pakai atap seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan. (mdk)