RENGAT (Inforiau.ID) – Sidang Praperadilan Kasus Penjualan lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Penerbitan SKGR sebanyak 11 surat (22Ha) dalam kawasan HPT yang dijadikan Quary (Galian C) dengan Tersangka Satar Hakim Mantan Kades Usul Kec. Batang Gansal di Gelar di Ruang Sidang CAKRA Pengadilan Negeri Rengat Jln. Lintas timur Kel. Pematang reba Kec. Rengat barat Kab. Inhu. Jumat (16/6/2017).
Adapun agenda persidangan tersebut adalah Pembuktian dari Termohon berupa keterangan dari Saksi Ahli, Bukti Surat dan Dokumentasi juga Pembuktian dari Pemohon berupa Saksi, Saksi Ahli, Surat dan Dokumen pendukung lainnya
Dalam persidangan juga dihadiri oleh masyarakat yang merupakan pihak keluarga dari Satar Hakim dan Tokoh masyarakat dari Desa Usul dan Desa Rantau langsat Kec. Batang Gansal berjumlah lebih kurang 80 orang.
Dari pantauan dilapangan, Adapun tujuan kedatangan puluhan massa tersebut bukan merupakan aksi demo, melainkan untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan terhadap Satar Hakim, karena sampai dengan saat ini massa tidak ada melakukan Orasi atau yel2 di lokasi Sidang.
Sidang diperkirakan akan berlangsung sampai dengan malam hari karena pembuktian dari Termohon dan Pemohon harus selesai hari ini, Hasil Putusan Sidang Praperadilan akan diumumkan pada Sidang lanjutan pada hari Selasa tgl 20 Juni 2017 di PN Rengat.
Sampai dengan saat ini sidang masih berlangsung dalam keadaan aman dan Kondusif, Aparat dari Polres Inhu dan Polsek Rengat barat juga terlihat ikut mengamankan jalannya Persidangan. (TW)