PEKANBARU (Inforiau.ID) Pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Kamis (20/7/17), melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 3 tersangka kejahatan, berupa 15, 23 kilogram (Kg) ganja kering, 6,2 gram sabu sabu dan 18 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Riau disaksikan sejumlah pejabat perwakilan dari Ditres Narkoba Polda Riau, BNN Provinsi Riau, Kejati, Kapala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru dan undangan lainnya.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan dilarutkan bersama racun serangga untuk sabu sabu, diblender dengan air untuk barang bukti ekstasi, serta dibakar di dalam tong tong kecil untuk ganja kering.
Direktur Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau melalui Kasubdit 1 AKBP Manurung kepada riauterkinicom menyebutkan, barang bukti itu disita dari 3 tersangka yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Dari tersangka Y alias Nas disita 15, 23 Kg ganja kering. Dia ditangkap di sebuah gang di seberang toko kue Van Holland, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, 16 Juli 2017.
Lalu hasil tangkapan tersangka AC disita barang bukti berupa 18 butir pil ekstasi dan 4,6 gram sabu sabu. AC diringkus di samping Indomaret, Jalan Kuantan 1, Kecamatan Limapuluh, 3 Juli lalu. Terakhir tangan tersangka Af alias Sony diamankan barang bukti sabu sabu seberat 1,55 gram.(rtc)