Sonny Suasono Panggabean, Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis 2 Tahun Penjara

PEKANBARU (Inforiau.ID) – Sonny Suasono Panggabean, Terdakwa Kasus Penistaan Agama divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Suasono Panggabean terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Abdul Azis, SH.MH didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva, SH.MH dan Sulhanudin, SH.MH di PN Pekanbaru, Jumat (25/8/2017).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebutkan perbuatan terdakwa mengandur unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Hukuman diberikan dengan pertimbangan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merusak kerukunan umat beragama. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan sudah meminta maaf kepada umat muslim di Pekanbaru dan Indonesia.

Dijelaskannya, hukuman yang diberikan bertujuan untuk pembinaan semata-mata tapi juga pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Putusan itu disambut gembira pengunjung sidang sambil meneriakkan takbir. Sementara terdakwa hanya tertunduk.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan supaya hukum selanjutnya. Terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. “Kami pikir-pikir majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa, Sangur.

Hukuman itu lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahril dan kawan-kawan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 4 tahun.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017. Dari screenshoot postingan IG @sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

“Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nungging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad,” kata JPU.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG @pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diserahkan keluarganya ke Polsek Siak Hulu pada Rabu 23 Maret 2017.