PEKANBARU (Inforiau.ID) – Setelah merobohkan pagar pintu masuk kantor PTPN V di Jalan Rambutan, massa aksi dari F-SPTI pimpinan Maju Marpaung tetap bertahan walau hujan deras berlangsung.
Berpayungkan spanduk massa aksi tetap melakukan orasi menuntut agar direksi PTPN V menemui mereka.
Setelah hujan reda, pengunjuk rasa akhirnya di temui oleh PTPN V yang di wakili bagian Humas yakni Sampe Sitorus
Tuntutan para pengunjuk rasa yang dititipkan secara resmi, dan akan diteruskan ke direksi.
Sampe Sitorus selaku Humas PTPN V menyampaikan kepada inforiau.id melalui staf nya Risky Atriyansyah bahwasanya, aksi atau demontrasi siang ini,
senin (18/9/2017) bukan dilakukan oleh pekerja bongkar muat TBS di PTPN V, melainkan massa yang tergabung dalam F-SPTI yang meminta pekerjaan bongkar muat di TBS PTPN V.
“Terkait tuntuntan massa, mengenai pekerjaan angkut, bongkar muat, di unit-unit kerja PTPN V (Kebun dan Pabrik) dilaksanakan melalui pola tender/lelang, vendor yang memenangkanlah yang melaksanakan pekerjaan dimaksud,” pungkasnya.
Disampaikan lagi, PTPN V dapat membantu F-SPTI untuk berkomunikasi kembali dengan salah satu vendor angkutan dan bongkar muat TBS, namun PTPN V tidak dapat mencapuri soal keputusannya, karena itu telah menjadi hak vendor.
“Sebenarnya F-SPTI pernah mencapai kesepakatan dengan salah satu vendor angkutan dan bongkar muat TBS di salah satu kebun PTPN V untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat, tetapi dalam pelaksanaanya pekerjaan bongkar muat tersebut, pihak F-SPTI melakukan wan prestasi sehingga menimbulkan pinalti bagi vendor yang bersangkutan dan kemudian vendor tidak mau bekerjasama lagi dengan F-SPTI,” tambahnya.
Terkait insiden robohnya pagar pintu masuk PTPN V oleh massa aksi, PTPN V melalui Humas, Risky Atriyansyah mengatakan “perusahaan sangat menyayangkan tindakan massa aksi massa tersebut, akan tetapi perusahaan tidak akan melakukan tuntutan atau laporan ke pihak berwajib.”
PTPN V berharap aksi serupa tidak perlu terjadi lagi, agar masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional dan memenuhi aturan perundangan yang berlaku. (*)
#AK20