Jakarta (Inforiau.ID) – KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Bupati Rokan Hulu, Suparman. MA menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada Suparman saat ia menjadi Ketua DPRD Riau.
“Kami mengapresiasi putusan MA tersebut yang mempertimbangkan jauh lebih dalam. Ini menegaskan conviction rate KPK 100 persen,” kata jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
Conviction rate itu adalah 100 persen perkara yang ditangani KPK dan semua terdakwa dinyatakan bersalah.
“Semua terdakwa yang kita bawa ke persidangan terbukti korupsi dan divonis bersalah,” kata Febri.
Saat menjabat Ketua DPRD Riau, Suparman terlibat korupsi pembahasan rancangan APBD Riau tahun 2014-2015. Kala itu yang menjadi Gubernur Riau, Annas Maamun. Di mana Annas Maamun menggelontorkan dana Rp1,1 miliar untuk DPRD Riau guna mengesahkan anggaran APBD.
Suparman yang waktu itu menjabat Ketua DPRD Riau ikut kecipratan dana korupsi. Hanya saja, pada sidang Februari 2017 lalu, PN Tipikor Pekanbaru memutuskan bebas dari tuntutan jaksa 4,5 tahun.
Dilansir dari Detikcom, Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora mengaku belum menerima salinan putusan terkait putusan MA tersebut.
“Saya justru tau dari rekan-rekan media. Tapi apa benar sudah keluar putusan kasasi tersebut, saya juga tidak tahu,” kata Eva. (tw/dtk)