INHU (Inforiau.ID) – Terkait adanya informasi tanah rawah seluas lebih kurang 30 hetare yang terletak di Desa Pandan Wangi, Serai Wangi dan Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu yang di klim oleh masyarakat adalah tanah desa, Diminta Inspektorat Inhu mengaudit tanah tersebut, Pasalnya, informasi tanah itu sudah dijual belikan.
Untuk meyakinkan bahwa tanah seluas 30 hetare yang berlokasi di tiga desa itu milik desa atau tidak, kita minta Inspektorat Inhu melakukan audit, Karena tanah itu sekarang menjadi sengketa,
Masyarakat mengklim bahwa tanah itu adalah tanah desa dan sementara ada yang mengklim bahwa tanah itu sudah dimiliki secara pribadi oleh seseorang dengan mengganti rugi atau beli.”terang pratisi hukum dan juga pengecara Dody Fernando SH MH, Rabu (29/11/2017) di Pematangreba.
Kita juga tegaskan kepada Camat Peranap dan BPN Inhu untuk tidak menerbitkan jenis surat apapun di tanah 30 hetar tersebut sebelum ada kepastian secara hukum, Karena persoalan ini akan segera kita laporkan secara resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan.
Kalau nanti benar bahwa tanah itu adalah tanah desa, maka yang menjual dapat di jerat dengan UU korupsi,”pungkasnya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak saat dikonfirmasi mengatakan,” Kita minta masyarakat untuk melaporkan secara tertulis, bila ada laporan resmi kita akan segera bentuk tim khusus untuk melakukan audit dan menlusuri asal usul tanah tersebut,”singkatnya (dd/skn)