BANDUNG – Polisi terus mengusut kasus tewasnya Haringga Sirila (23), warga Bangunusa, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikeroyok sejumlah orang saat tengah akan menonton di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), yang terjadi Minggu 23 September 2018.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. “16 orang yang sudah diamankan, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana, saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (24/9/2018).
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengeroyokan The Jakmania (foto: CDB Yudistira/Okezone)
Para pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka, memiliki peran masing-masing. Mereka diketahui merupakan pelaku yang langsung mengeroyok korban, hingga tewas di lokasi kejadian.
“Ada yang mukul, ada yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm,” katanya.
Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan. Polisi juga bakal berkordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking, untuk lakukan pengembangan kasus ini.
Sementara polisi juga tengah mengejar pelaku lainnya, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dengan begitu, Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Kita juga himbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri,” jelasnya.
Untuk para pelaku, polisi terapkan pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(fid)