TELUKKUANTAN – Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak perlu datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) untuk mengurus perizinan. Sebab, kini pengurusan izin bisa dilakukan secara online.
Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Naker Kuansing Linskar melalui Sekretaris Mardansyah kepada GoRiau.com, Senin (14/1/2019) di kantornya.
“Sekarang sudah berlaku sistem Online Single Submission atau OSS dan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usaha,” ujar Mardansyah.
Dikatakan Mardansyah, sistem OSS ini terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Pemohon izin langsung mendapatkan izi, jika semua persyaratan pengisian OSS terpenuhi.
“Nanti, pemohon izin akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini sebagai langkah awal untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis,” papar Mardansyah.
Selama sistem ini diterapkan, lanjut Mardansyah, belum ada keluhan dari masyarakat. Namun, ada beberapa yang belum dipahami oleh masyarakat. “Terutama, izin teknis dari dinas terkait. Sistem OSS ini hanya menerbitkan NIB. Dapat NIB, tidak serta merta bisa langsung jalan, tapi ada rekomendasi lain yang harus diurus.”
“Nah, ini yang menjadi tugas kita, mendorong supaya pemohon izin juga mengurus rekomendasi dari dinas teknis,” tambah Mardansyah.
Kendati sudah bisa secara online, DPMPTSP Naker Kuansing masih tetap melayani pemohon izin yang datang ke kantor. Mereka juga akan dilayani dengan sistem OSS.