PANGKALAN KERINCI – Kasus pemalsuan surat kependudukan berupa Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas KependudukaN dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Pelalawan, terbongkar.
Terbongkarnya kasus pemalsuan Suket ini berawal ketika salah seorang warga atas nama Talizaro Zai datang ke kantor Disdukcapil Pelalawan untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang, Rabu (9/1/2019) sekira jam 10.00 WIB.
Petugas Disdukcapil merasa curiga, saat menerima fotokopi KK dikarenakan format KK berbeda. Setelah dilakukan pengecekan di sistem database Disdukcapil terdapat perbedaan antara nomor KK dan jumlah anggota keluarga.
Mendapati kejanggalan tersebut, petugas Disdukcapil kemudian langsung menjumpai warga tersebut dan meminta seluruh dokumen-dokumen persyaratan mengurus KK yang dimiliki untuk diperiksa.
Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Sabtu (19/1/2019) mennjelaskan, setelah seluruh dokumen diserahkan ke petugas Disdukcapil terungkap, pada surat keterangan pengganti e-KTP atas nama Talizaro Zai tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangani pihak Disdukcapil Pelalawan.
“Mengetahui hal ini petugas Disdukcapil menanyakan kepada Talazara Zai, dari mana diperoleh surat-surat tersebut dan kemudian dijawab warga ini jika semua dokumen diperoleh dari ZP,” bebernya.
Setelah mengetahui hal itu, Paur Humas mengatakan, kemudian petugas Disdukcapil melaporkan peristiwa ini ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.