PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan tahun ini kembali menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Pekanbaru untuk tingkat SD dan SMP sederajat pada tahun ajaran 2019/2020.
Menurutnya, tahun lalu memang sudah dilaksanakan sistem zonasi di Kota Pekanbaru, namun dikarenakan tidak adanya kesetaraan dalam sistem ini sehingga masih ada peserta didik yang terlepas dari pengawasan serta keluar dari zonasinya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar hal serupa tidak terulangi dalam PPDB pada tahun ini. Salah satu caranya yaitu dengan melihat peta zonasi yang telah di tentukan sesuai kecamatan, desa, RT dan RW.
“Jika tahun lalu kita masih ada yang lolos dan tak sesuai zonasi, namun tahun ini kita akan melihat berdasarkan hasil peta,” kata Abdul Jamal di Pekanbaru (21/01/2019).
Dalam PPDB ini, selain melihat peta zonasi juga dilihat dari alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum PPDB. Jika tidak ada, KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
Selain itu, dalam sistem zonasi ini lebih diprioritaskan untuk jenjang SMP dan SMA negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta seperti SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.
Untuk jenjang SD, sistem zonasi akan menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.
Seperti yang di ketahui sistem zonasi ini merupakan sebuah sistem PPDB yang dilihat dari radius serta jarak tempat tinggal dengan sekolah terdekat yang ada. Menurut Abdul Jamal sistem zonasi ini memiliki banyak manfaat yang di dapatkan oleh masyarakat, seperti orangtua yang kini tidak perlu mengantar anaknya ke sekolah yang jauh dari lokasi rumah, mengurangi jumlah pengendara di bawah umur, serta menepis pandangan tentang sekolah favorit dan tidak favorit.