PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Darrah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan menyebutkan, 14 PNS telah inkracht belum diberhentikan.
“Kita masih menunggu waktunya, termaauk melihat juga kebijakan daerah lain,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKP2D Kabupaten Pelalawan Jasman, Senin (20/1/2019).
Dijelaskannya, secara keseluruhan masih ada kabupaten ataupun kota di Riau yang belum melaksanakan keputusan bersama tiga Menteri ini.
“Pertimbangan lain juga, surat Gubernur Riau ke Mendagri untuk menunggu putusan MK,” ujar Jasman.
Ditegaskannya, Pemkab Pelalawan melalui BKP2D Pelalawan masih menunggu waktu yang tepat untuk memutuskan kebijakan tersebut.
“Jumlahnya, ada 14 orang ASN yang sudah inkrach kasus tipikornya,” papar Jasman.
Ia menambahkan, hasil rapat terakhir pemerintah fokus untuk memberhentikan dan memecat ASN yang sudah inkrach kasus tipikornya, sesuai dengan SKB tersebut. “Sementara untuk putusan MK, akan menyesuaikan nantinya,” tandas Jasman.