Bawaslu Dumai Sita 400 APK Langgar Aturan

Ilustrasi (Int)

PEKANBARU – Dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilu akan merazia alat peraga kampanye (APK) yang berada di kendaraan dan transportasi umum.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat bersama kepolisian dan satuan polisi pamong pradja akan menggelar razia kendaraan yang menggunakan atribut kampanye.

“Kendaraan menggunakan APK yang kita temui di jalanan sudah ada yang kita tertibkan,” kata Zulfan, Selasa (22/1/2019).

Dikatakannya juga pihaknya juga telah menyita sekitar 400 APK yang diduga melanggar aturan kampanye di Dumai.

Penertipan APK dilakukan secara bertahap. “Kita telah amankan APK yang dijumpai di pohon, tiang listrik dan papan reklame berbayar,” katanya.

Selain ditempat yang dijelaskannya, pihaknya juga mengamankan APK dan Bahan Kampanye (BK) yang terdapat di jalan protokol dan di tempat yang tidak sesuai estetika.

“Sebelum kita buka, kita terlebih dahulu menyurati peserta pemilu yang memasang APK bukan pada tempatnya, apabila dalam 1 X 24 jam tidak direspon akan kita buka dan APK-nya kita amankan,” katanya menjelaskan.

Dijelaskannya juga, pihaknya hanya mengamankan APK tersebut, dikarenakan tidak adanya sanksi terkait aturan pemasangan alat kampanye tersebut.