Kasus Caleg Wanita di Meranti yang Diperiksa Naik Tahap Penyidikan

Riau55 Dilihat
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal

SELATPANJANG – Kasus Calon Anggota Legislatif Wanita di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperiksa berinisial MA naik ke tahap penyidikan.

Caleg dari Partai Gerindra yang diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti karena diduga melakukan kampanye di salahsatu sekolah agama di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

banner 300x250

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada GoRiau.com, Rabu (30/1/2019) sore.

“Iya kasusnya sudah naik tingkat yakni dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” kata Syamsurizal.

Dijelaskan Syamsurizal, saat ini proses masih panjang mengingat di tahap penyidikan seluruh saksi, alat bukti dan saksi ahli akan bertambah.

“Masih panjang prosesnya, banyak lagi informasi yang digali dan bukti-bukti yang mendukung penyidikan,” jelasnya.

Ditambahkan Syamsurizal, pihak kuasa hukum terlapor sempat mendatangi pihaknya. “Kuasa hukum sempat datang ke kita, tanya perkembangan saja.” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA diperiksa atas dugaan Kampanye di sekolah, selain itu membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah tersebut. Salah seorang yang hadir disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Bawaslu Kepulauan Meranti.

Kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami,” kata  Syamsurizal.

Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pelaksanaan Pemilu peserta dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.