Penggunaan DAK Fisik Diawasi APIP, Sebelum Penyaluran Harus Melampirkan Review

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto (tengah)

PEKANBARU – Pemerintah telah menambah persyaratan dalam mekanisme penyaluran dana alokasi khusus (DAK) Fisik tahun 2019. Tujuan penambahan syarat ini untuk memastikan kinerja pemerintah itu sendiri.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto mengatakan, bahwa sebelum masuk tahap penyaluran DAK Fisik berikutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) harus melampirkan laporan keuangan yang telah dicek oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 121/PMK.07/2018 terkait Perubahan Ketiga PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Salah satu poin dalam Permenkeu ini disebutkan bahwa APIP dilibatkan dalam proses pengawasan penggunaan DAK Fisik.

“Sebelum mengajukan penyaluran DAK Fisik, OPD harus mereview uang yang disalurkannya, misal sudah sekian persen dan sudah dipakai untuk apa aja, atau sudah jadi apa,” kata Tri di Pekanbaru, Rabu (30/1/2019).

Kemudian, kata Tri, review dari OPD yang telah diperiksa itu, harus mendapat rekomendasi dari APIP yang membenarkan bahwa uang tersebut memang sudah disalurkan sekian oleh OPD yang dimaksud.

“Harus ada rekomendasi dari APIP, baru bisa menyalurkan. Ini kan uang negara ya, jadi uang yang keluar dari pemerintah nggak ada yang gratis, melainkan diukur dari kinerjanya juga dan harus ada pertanggungjawabannya yang jelas,” tegasnya.

Untuk itu, ia pun mengimbau OPD untuk lebih cermat dalam menyiapkan laporan dan lebih awal dalam mengurus penyaluran DAK Fisik tersebut.

“Ini perlu diwaspadai, kalau ini tidak sungguh-sungguh kan sayang (hangus, red). Kami juga sudah konsolidasi dengan Pemda. Mereka tidak sendirian lah, kita bantu kawal bersama,” tuturnya.