
PANGKALAN KERINCI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan melakukan pergantian alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Alat perekaman e-KTP untuk 12 kecamatan tersebut dibeli melalui APBD Perubahan 2018 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Nipto Anin, Rabu (6/2/2019) mengatakan, saat ini sedang dalam tahap uji coba.
“Alat perekaman sedang dalam tahap pemasangan dan masih dilakukan uji coba. Mudahan lah dalam pekan ini sudah bisa dioperasikan,” katanya.
Alat-alat baru ini, kata Nipto, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di desa, terutama yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Target kita, masyarakat yang belum melakukan perekaman nantinya sudah bisa dilakukan di kantor camat masing-masing,” tandasnya.
Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Pelalawan mengoperasikan dua alat perekaman e-KTP untuk melayani masyarakat.