
PANGKALAN KERINCI – Pelayanan pada era new normal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Riau, tetap memperhatikan standar protokol kesehatan.
Dengan aktif dan berfungsinya perekaman ditiap-tiap kecamatan, maka perekaman KTP elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di masing-masing kecamatan.
“Terhitung mulai, Jumat (26/6/2020) besok, perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil Pelalawan ditiadakan,” sebut Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nifto Anin S.Sos M.Si, Kamis (25/6/2020).
Nifto memastikan, alat perekam di masing-masing kecamatan dapat berfungsi dengan baik, sehingga masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik dapat terlayani dengan baik.
“Seluruh alat perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan aman,” terangnya.
Nifto menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur ke Ibukota Kabupaten, dapat melakukan perekaman di kantor Camat Pangkalan Kerinci. “Perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan di masing-masing kecamatan,” tandasnya, kepada GoRiau.*




