PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru sudah akan menertibkan pusat kuliner di Tugu Keris, Jalan Diponegoro, pada Minggu (6/9/2020). Artinya, terhitung 3 hari lagi, masyarakat Kota Pekanbaru tidak bisa lagi menikmati kuliner di lokasi yang diketahui ilegal tersebut.
“Hari Minggu, kita usahakan agar Bundaran Tugu Keris itu sudah bersih. Besok malam (4/9) akan kita layangkan surat pengumuman terkait itu kepada para pedagang disana,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, Gurning menyatakan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan laporan penolakan dari pedagang di lokasi Tugu Keris, terkait rencana penertiban tersebut. Ia juga berharap, penertiban akan berjalan lancar nantinya.
“Kemudian, kalau untuk penempatan pedagangnya nanti bagaimana, kita sudah koordinasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi. Mereka yang mengambil keputusan, mungkin di relokasi di Pujasera di Jalan Arifin Ahmad, Taman Labuai di Komplek Purna MTQ Jalan Sudirman,” terangnya.
Seperti diketahui, penertiban pusat kuliner Tugu Keris di Jalan Sudirman ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum karena berada di badan jalan raya. Alasan lainnya, adalah penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana keramaian tidak diizinkan.




