Kapolres Rohil Ingatkan Camat dan Penghulu Jangan Sembarangan Keluarkan SKT

banner 468x60

BAGANSIAPIAPI – Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (9/3/2021) mengingatkan para camat dan penghulu tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) sesuai dengan moratorium penerbitan SKT.

Hal itu disampaikan Kapolres pada acara Analisa dan Evaluasi karhutla 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021). Hadir pada acara ini para Kapolsek, camat dan penghul, terkhusus yang berada di daerah rawan Karhutla.

banner 400x400

“Saya berharap camat, penghulu atau kepala desa agar aktif serta bersinergi dengan TNI dan Polri dalam mitigasi Inpres Nonor: 3 tahun 2020,” ujar Nurhadi Ismanto.

Kapolres juga meminta camat dan penghulu dalam menerbitkan SKT terhadap hak penguasaan lahan agar terlebih dulu berkoordinasi dengan BPN agar tidak terjadi hal-hal menyalahi aturan pertanahan.

“Ini untukal menghindari agar tidak terjadi alih fungsi lahan dan hutan sebagai dasar bagi masyarakat membuka lahan dan kebun yang berpotensi terjadinya Karhutla,” tambahnya.

Nurhadi Ismanto didampingi Kabag Ops, Kasat Bimas, Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko menyebutkan, dalam waktu dekat, Polres Rohil akan menyurati bupati dalam prihal moratorium penerbitan SKT atas lahan atau kebun.

“Dalam waktu dekat kita menyurati bupati soal moratorium penerbitan SKT, baik untuk perorangan dan kelompok, apalagi lahan akan diduduki masyarakat,” sebutnya.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko menyebutkan tujuan dari analisa dan evaluasi moratorium, supaya jika terjadi karhutla, camat dan penghulu dapat memberdayakan pemilik lahan atau kebun untuk dapat ikut memadamkan api di lahannya.

“Untuk Kapolsek, sesuai arahan Kapolres di lapangan agar mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla,” terangnya.

banner 970x250