TEMBILAHAN –Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau kembali menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sederhana, Tembilahan Hulu pada Kamis (3/6/2021).
Dari pelaku berinisial ARB (40), disita barang bukti sebanyak 18 paket sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Jumat (4/6/2021) menyebutkan, polisi berhasil menyita barang bukti belasan paket sabu.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” sebutnya, kepada GoRiau.com dalam keterangan tertulis.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satres Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Sederhana oleh seorang pria.
Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar. Informasi ini ditindak lanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Pelaku inisial ARB berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan warga setempat,” ungkap Ipda Esra.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai Pasal 114 jo 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Ipda Esra.










