PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menawarkan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Kemudahan ini merupakan hasil dari kebijakan baru yang ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 82 tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (30/7/2021). Menurutnya, Perwako ini berisi tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam masa penanganan Covid-19 di Pekanbaru.
“Perwako ini diantaranya mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. Ada juga diatur pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif,” ujarnya.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi bangunan (PBB) di lokasi pedesaan dan perkotaan yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini ada dalam Perwako nomor 114 tahun 2021.
“Diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Serta pemberian stimulus yang berlaku sejak 1 Juli 2021 sampai dengan September 2021,” jelasnya.
Tak hanya itu, ada pula Perwako nomor 45 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.
Dalam Perwako ini, diatur pemberian pengurangan PTSL dengan rincian berbeda, antara pengurangan 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Adapun kemudahan dan keringanan lainnya tertuang dalam Perwako nomor 106 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.
“Untuk Perwako ini, dapat memberikan perolehan hak baru atau peningkatan hak 50 persen untuk SKGR, SKT, SKRPT, dan lainnya. Untuk perolehan hak baru ini, syaratnya lunas PBB terhutang sebelum SK pemberian terbit,” pungkasnya.










