Soal Putusan PN Jakpus, Demokrat Ungkap Ada Upaya Membuat Situasi Keruh

banner 468x60

JAKARTA – Partai Demokrat melalui Kuasa Hukumnya, Dr Bambang Widjojanto, menyebut ada pihak-pihak yang mencoba membuat situasi keruh. Hal itu dikarenakan ada yang mencoba memelintir Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Putusan tersebut, kata Bambang, menyatakan bahwa gugatan “tidak dapat diterima”, dan tidak pernah menyatakan bahwa”gugatan ditolak”. Artinya, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat.

banner 338x250

Notabenenya, lanjut Bambang, secara notoir fact gugatan Partai Demokrat sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta yang sulit dibantah, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Partai Demokrat, katanya, memutuskan menerima putusan diatas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” ujarnya dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Jumat (13/8/2021).

Pihaknya, kata Bambang, sebagai Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah.

“Dan salah satu alasannya adalah ‘menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan’. Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya,” terangnya.

AHY, sambungnya, juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa, untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.

“Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat,” lanjutnya.

Berkenaan dengan uraian di atas, Bambang menegaskan kembali, tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik, serta menyimpulkan sendiri secara sepihak, bahwa putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut, dan jika tidak dilakukan maka Demokrat akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

“Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum, sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa putusan adalah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit telah sah secara hukum,” katanya.

Putusan Majelis Hakim, disebut Bambang, tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY.

“Dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah,” tutupnya.

Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kubu KLB bersyukur atas putusan itu.

Perkara itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. Ada 12 orang yang digugat oleh AHY, yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya, dan Aswin Ali Nasution.

AHY, dalam pentitumnya, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

Selama masa persidangan, PN Jakarta Pusat melakukan beberapa mediasi yang dipimpin oleh Bernadatte Samosir selaku mediator. Dilihat detikcom dari situs SIPP PN Jakpus, terdapat lima kali mediasi. Mediasi itu dinyatakan tidak berhasil.

Pada Kamis (12/8), hakim memutuskan menolak gugatan dari AHY dkk. Hakim menyebut dua kali mediasi, yakni pada 11 Mei dan 20 Mei 2021, tidak terlaksana karena kubu penggugat tidak hadir.

Kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah, menyebut hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik sehingga gugatannya ditolak.

“Jadi semenjak gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena AHY sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah,” kata Rusdiansyah.

“Selama ini AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli serdang. Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

banner 970x250