DUMAI-Tak bisa dipungkiri pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga reda, membuat masyarakat semakin sulit. Kemampuan ekonomi dan juga daya beli terus menurun. Dalam kondisi yang serba prihatin ini, ternyata ada yang coba memanfaatkan situasi.
Beberapa oknum pedagang atau pengusaha berupaya mendatangkan barang-barang bekas dari luar negeri dengan iming-iming harga miring di pasaran. Untungnya petugas sigap hingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang bekas.
Bea Cukai (BC) Dumai menggagalkan penyelundupan barang-barang bekas yang merugikan negara. Hal tersebut sesuai dengan tugas BC Dumai, yakni menegah atau menangkal masuk dan beredarnya barang-barang bekas dari luar negeri.
Penindakan barang bekas yang berhasil digagalkan BC Dumai berupa ban bekas yang diduga kuat berasal dari negeri tetangga Malaysia, Sabtu (14/8/2021).
Kepala BC Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi PLI Gatot Kuncoro mengungkapkan kronologinya. Penindakan dilakukan pada Sabtu (14/8/2021) malam terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas menggagalkan penyelundupan ban bekas di tangkahan atau pelabuhan tikus di Jalan Bono, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan satu unit kapal motor dan dokumen-dokumen pelayaran atau identitas crew serta sisa muatan yang belum selesai dibongkar.
Muatan kapal berupa ban kendaraan bermotor roda dua dalam kondisi bekas, yang jumlahnya saat ini sedang dilakukan pencacahan petugas. “Sementara pemilik barang atau kapal maupun ABK yang mengangkut barang-barang tersebut, tidak berhasil ditemukan petugas Bea Cukai di lokasi penindakan,” ujarnya seperti dilansir Pekanbaru.tribunnews.com, Senin (16/8/2021).
“Petugas Bea Cukai hanya menjumpai para buruh yang tangah bersiap membongkar barang-barang dari kapal untuk dipindahkan kedalam truk pengangkut yang sudah disiapkan,” lanjutnya.
Kasi PLI Bea Cukai Dumai, Gatot Kuncoro Gatot menjelaskan, ban-ban bekas dari Negeri Jiran tersebut sebenarnya barang limbah karet berbahaya. Ban bekas yang didatangkan dari negeri tetangga ini dapat merusak dan mencemari lingkungan dalam jangka panjang.
“Jika dipakai masyarakat untuk berkendara di jalan raya, juga sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas,” sebutnya
Penindakan ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, menjaga dan menyelamatkan negeri dari kerusakan lingkungan karena masuknya limbah khsususnya karet bekas dalam bentuk ban.
“Yang terpenting adalah dengan penindakan ini menyelamatkan masyarakat dari penggunaan barang-barang yang mengancam keselamatan (khususnya) berlalu lintas,” pungkas Gatot.










