DUMAI-Seorang narapidana (Napi) kabur loncat jendela Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, namun pelariannya berhasil digagalkan berkat pasien di sebelahnya. Napi tersebut merupakan warga binaan Rutan Klas II B Dumai yang mencoba melarikan diri saat dirawat.
Warga binaan diketahui berinisial YD tersebut mencoba melarikan diri lewat jendela kamar RS ketika ia menjalani perawatan, Jumat (13/8/2021). Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Dumai Pance Daniel Panjaitan, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pandu Akbar Wijayanto, membenarkan adanya percobaan melarikan diri YD.
Ia menambahkan, YD yang divonis 2 tahun 6 bulan dengan kasus penggelapan, sudah menjalani hukuman selama 10 bulan. Namun kemudian dirawat di ruangan Irna B RSUD sejak Selasa (10/8/2021) karena mengidap penyakit lever.
Setelah dirawat beberapa hari, YD mencoba melarikan diri lewat jendela RSUD, Jumat (13/8/2021) dini hari. Namun akhirnya warga binaan tersebut berhasil ditangkap di areal lingkungan RSUD oleh Petugas Rutan Dumai dengan berkoordinasi dengan Security RSUD.
“YD mencoba mengelabui petugas dengan melarikan diri dari penjagaan di depan ruangan Kamar RSUD pukul 01.45 WIB,” ungkap Pandu seperti dilansir Pekanbaru.tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).
Lebih lanjut diterangkannya, awalnya pasien di sebelah warga binaan dalam ruangan tersebut berteriak ketika melihat Napi melarikan diri lewat jendela. Dengan cepat petugas berkoordinasi dengan pihak security RSUD. Tak berselang waktu lama Napi tersebut dapat ditangkap kembali.
“Untungnya pasien di sebelah warga binaan yang mau melarikan diri itu berteriak sehingga kami bisa bergerak cepat, untuk menangkapnya,” ucapnya.
Pandu menerangkan, bahwa warga binaan tersebut, sudah merencanakan melarikan diri. YD menelpon kawannya melalui handphone yang dipinjamnya dari pasien yang dirawat di sebelah tempat tidurnya. Pada temannya, YD minta dijemput di areal Pasar Senggol Jalan Sudirman.
”Karena sudah dirawat beberapa hari di RSUD, YD ini sudah menggambar situasi. Termasuk saat borgolnya kita lepas untuk pemeriksaan, karena takut mengganggu pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis. Nah, kelengahan ini lah yang dimanfaatkan oleh YD untuk mencoba lari,” imbuhnya.
Setelah warga binaan tersebut dapat ditangkap kembali oleh petugas, pihaknya membawanya ke Rutan Dumai dan dimasukkan ke dalam kamar strap sel setelah mendapat izin dibawa pulang dari dokter RSUD Dumai.
“Dengan mencoba melarikan diri, napi tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI No 6 Tahun 2013, yakni segala hak-haknya akan dicabut. Artinya napi tersebut tidak akan mendapat remisi dalam tahun ini,” tegasnya.
Pandu menerangkan agar peristiwa tersebut tak terulang lagi, pihaknya akan lebih selektif lagi untuk merujuk warga binaan yang akan dirawat di RSUD Dumai.
“Ke depan kami juga akan tempatkan anggota untuk berjaga di dalam kamar atau ruangan tempat warga binaan di rawat. Memang saat itu petugas hanya berjaga di depan pintu kamar, sehingga pengawasannya sempat lengah,” pungkasnya.










