Dumai Turun Level 3, Sekolah Diperbolehkan Belajar ‎Tatap Muka

DUMAI-Kota Dumai yang sebelumnya level 4 turun ke level 3 sehingga ada beberapa kegiatan boleh dilaksanakan namun dengan syarat-syarat yang ketat, termasuk belajar tatap muka

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman PPKM level 3 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat di Kota Dumai, maka sekolah sekolah di kota Dumai, diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Yusmanidar seperti dilansir Pekanbaru.tribunnews.com, Rabu (25/8/2021), menjelaskan, untuk mengatur jalannya proses belajar tatap muka terbatas ‎di sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/2.256.02/DISDIKBUD-SEKR.

Yusmanidar menerangkan surat edaran tersebut dibuat dengan dasar Inmendagri Nomor 37 tahun 2021. Serta SE Walikota Dumai, Nomor 07 tahun 2021, tentang pedoman PPKM level 3.

Lebih lanjut diterangkannya, surat edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD, ‎TK, SD, SMP negeri dan swasta se-Kota Dumai, serta Kepala LKP dan PKBM.

Dalam surat edaran tersebut, jelas Yusmanidar, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama empat menteri.